Beranda | Artikel
Rutin dan Jagalah Shalat Witir
Rabu, 7 April 2010

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Berikut kami bawakan beberapa fatwa ulama. Semoga dengan beberapa fatwa berikut ini dapat mendorong kita untuk semangat dan terus menjaga shalat witir. Semoga bermanfaat.

Rutin dan Jagalah Shalat Witir

Tanya:

Ada seseorang yang tidak mengerjakan shalat witir, apakah boleh baginya meninggalkannya?

Jawab:

Segala puji bagi Allah. Sebagaimana kesepakatan para ulama kaum muslimin, shalat witir adalah shalat yang sangat dianjurkan. Barangsiapa yang terus menerus meninggalkan shalat witir, maka persaksiannya tertolak. Lalu para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya shalat witir. Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa shalat witir itu wajib. Sedangkan mayoritas ulama (seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa shalat witir itu tidak wajib. Alasan mereka adalah riwayat yang menyatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat witir di atas tunggangannya.” Sedangkan untuk shalat wajib beliau tidak mengerjakannya di atas tunggangannya (sehingga ini menunjukkan bahwa shalat witir itu tidak wajib karena dikerjakan oleh beliau di atas tungganggannya, -pen).

Namun intinya, para ulama sepakat bahwa shalat witir sangatlah dianjurkan untuk dikerjakan sehingga jangan sampai ditinggalkan. Shalat witir itu lebih ditekankan daripada shalat rawatib Zhuhur, Maghrib dan Isya. Shalat witir pun lebih afdhol (lebih utama) dari seluruh shalat sunnah yang dikerjakan di siang hari seperti shalat Dhuha. Bahkan sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah qiyamul lail (shalat malam). Oleh karenanya, shalat witir dan shalat qobliyah shubuh adalah dua shalat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Wallahu a’lam.

[Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, 23/88]

Luput dari Shalat Malam

Tanya:

Apakah shalat witir itu wajib? Apakah kami nanti berdosa jika suatu hari kami mengerjakan shalat tersebut dan di hari yang lainnya kami tinggalkan?

Jawab:

Hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Oleh karenanya sudah sepatutnya setiap muslim menjaga shalat witir ini. Sedangkan orang yang kadang-kadang saja mengerjakannya (suatu hari mengerjakannya dan di hari lain meninggalkannya), ia tidak berdosa. Akan tetapi, orang  seperti ini perlu dinasehati agar ia selalu menjaga shalat witir. Jika suatu saat ia luput mengerjakannya, maka hendaklah ia menggantinya di siang hari dengan jumlah raka’at yang genap. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika luput dari shalat witir, beliau selalu melakukan seperti itu. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,  “Jika beliau ketiduran atau sedang sakit sehingga tidak dapat melakukannya di malam hari, maka beliau shalat di waktu siangnya sebanyak dua belas rakaat” (HR. Muslim).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam biasanya melaksanakan shalat malam sebanyak sebelas raka’at. Beliau salam setiap kali dua raka’at, lalu beliau berwitir dengan satu raka’at. Jika luput dari shalat malam karena tidur atau sakit, maka beliau mengganti shalat malam tersebut di siang harinya dengan mengerjakan dua belas raka’at. Inilah maksud dari ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tadi. Oleh karena itu, jika seorang mukmin punya kebiasaan shalat di malam hari sebanyak lima raka’at, lalu ia ketiduran atau luput dari mengerjakannya, hendaklah ia ganti shalat tersebut di siang harinya dengan mengerjakan shalat enam raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at. Demikian pula jika seseorang biasa shalat malam tiga raka’at, maka ia ganti dengan mengerjakan di siang harinya empat raka’at, ia kerjakan dengan dua kali salam. Begitu pula jika ia punya kebiasaan shalat malam tujuh raka’at, maka ia ganti di siang harinya dengan delapan raka’at, ia kerjakan dengan salam setiap dua raka’at.

Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, ditandangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku Ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku Wakil Ketua, Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghodyan selaku Anggota, pertanyaan kedua no. 6755, 7/172-173]

Apakah Boleh Mengerjakan Shalat Witir Ketika Safar?

Tanya:

Jika seseorang bersafar dan ketika itu ia mengqoshor shalatnya, apakah ia mengerjakan shalat witir atau tidak?

Jawab:

Iya, tetap boleh mengerjakan shalat witir ketika safar sebagaimana terdapat dalam hadits,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوتِرُ سَفَرًا وَحَضَرًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat witir ketika safar dan ketika mukim (tidak bersafar).” Ketika itu beliau shalat di atas tunggangannya mengikuti arah tunggangannya tersebut. Beliau berwitir di atas tunggangannya tersebut, sedangkan untuk shalat wajib beliau tidak shalat di atas tunggangannya.

[Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, 23/89]

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com


Artikel asli: https://rumaysho.com/954-rutin-dan-jagalah-shalat-witir.html